Hak Paten
Pengertian Dalam Undang – undang
Dalam UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor sebagai penghargaan atas hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu untuk mengatur dan menggunakan hasil invesinya.
Hak paten berbeda dengan hak cipta, dalam hak cipta seseorang diperbolehkan untuk menciptkan karya yang mempunyai fungsi dengan karya orang lain asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang telah memiliki hak cipta.
Sedangkan dalam hak paten, seseorang dilarang untuk membuat karya yang cara kerjanya sama dengan karya yang telah memiliki hak paten.
Istilah Dalam Hak Paten
1. Hak Eksklusif
adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum
2. Inventor
yiatu orang per seorang atau badan yang telah melakukan proses untuk menemukan dan menuangkannya dalam sebuah ide, konsep yang konkret yang berkaitan dengan teknologi.
3. Invensi
adalah sebuah proses ilmiah yang dilakukan secara bertahap dalam bentuk penelitian atau proses serupa yang berkaitan dengan suatu bidang guna menghasilkan karya ilmiah yang memiliki manfaat tertentu dan memiliki nilai ekonomis
4. Waktu Tertentu
adalah periode atau jangka tertentu yang berkaitan dengan proses ilmiah yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dalam usaha untuk menghasilkan karya atau invensi di bidang teknologi. (nn)
Unsur – Unsur Dalam Hak Paten is a post from: IndoBeta
Redaksi 07 Aug, 2012
-
Source: http://indobeta.com/unsur-unsur-dalam-hak-paten/10594/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar