HAKI
Hak kekayaan intelektual meliputi hak atas :
- hak paten
- merek
- desain industri
- desain tata letak industri
- rahasia dagang, dan
- varietas tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak perlindungan tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan secara bebas varietas tanaman hasil pemuliaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengambil manfaat dari varietas tanamannya dalam jangka waktu tertentu.
Hak perlindungan varietas tanaman diatur dalam undang – undang no 29 tahun 2000, yang menyebutkan bahwa perlindungan varietas tanaman dapat diberikan pada tanaman varietas tanaman baru yang memenuhi persyaratan :
- baru
- unik
- seragam
- stabil
Persyaratan Varietas Tanaman
Suatu varietas tanaman dikatakan baru dan dapat memperoleh hak perlindungan jika tanaman tersebut memenuhi persyaratan berikut :
1. Baru
artinya tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia sebelumnya, atau jika sudah diperdangangkan di Indonesia tidak lebih selama satu tahun sebelumnya.
Tidak diperdaganngkan di luar negeri sebelumnya selama lebih dari 4 tahun untuk tanaman semusim dan 6 tahun untuk tanaman tahunan.
2. Unik
jika sifat yang berada dalam varietas tanaman tersebut tidak berada dalam varietas lain yang sudah ada sebelumnya atau memiliki ciri khusus.
3. Seragam
artinya sifat – sifat utama yang menjadi ciri khusus tanaman tidak mengalami perubahan walaupun memiliki beberapa macam jenis karena ditanam dengan cara yang berbeda atau di tempat yang berbeda – beda
4. Stabil
artinya sifat utama tanaman tidak mengalami perubahan yang signifikan walaupun telah ditanam berulang – ulang pada media yang berbeda dan dengan cara tanam yang berbeda. (nn)
HAKI, Perlindungan Varietas Tanaman is a post from: IndoBeta
Redaksi 07 Aug, 2012
-
Source: http://indobeta.com/haki-perlindungan-varietas-tanaman/10600/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar