Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mempublikasikan atau memperbanyak hasil ciptaanya dan atau memberi izin pada pihak lain untuk menggunakab hak cipta tanpa mengurangi pembatasan yang telah tercantum dalam undang – undang yang berlaku.
Dalam UU no 19 tahun 2002, disebutkan bahwa hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelekatual seseorang dalam budang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang tertuang dalam bentuk yang khas dalam bentuk yang tetap.
Istilah Dalam Hak Cipta
Istilah – istilah yang berkaitan dengan hak cipta antara lain adalah :
1. Hak Eksklusif
adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada pemilik yang telah menciptkan sebuah ciptaan yang diakui secara hukum serta mendapatkan konsekuensinya yang telah diatur dalam undang – undang
2. Pencipta
adalah orang atau pihak yang telah melahirkan sebuah karya sebagai hasil insipirasinya yang telah dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
3. Ciptaan
adalah hasil karya yang tercipta berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, ketrampilan dan keahlian yang dimiliki seseorang yang menunjukan keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
4. Hak Cipta
merupakan hak khusus yang didapatkan seseorang karena telah menghasilkan sebuah ciptaan yang bermanfaat bagi masyarakat
5. Pemegang Hak Cipta
adalah orang yang menciptakan sebuah karya yang telah diakui secara hukum atau pihak lain yang menerima hak tersebut atas izin pemilik asli hak cipta yang telah didaftarkan dalam sertifikat
6. Pengumuman
segala proses yang berkaitan dengan penyiaran, pameran, penjualan dan atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan media komunikasi sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar dan dilihat oleh khalayak umum
7. Lisensi
adalah izin yang diberikan pemegang resmi hak cipta pada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian lisensi pada pihak lain harus disertai dengan dokuman yang dapat dipertanggung jawabkan secara sah di depan hukum. (nn)
Lebih Mengerti Tentang Hak Cipta is a post from: IndoBeta
Redaksi 07 Aug, 2012
-
Source: http://indobeta.com/lebih-mengerti-tentang-hak-cipta/10595/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar