Ketentuan Dalam Pengajuan Merek

0 komentar

Merek

Definis merek menurut undang – undang merek no 15 tahun 2001 ayat 1 pasal 1 adalah :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka – angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

 

Ketentuan Dalam Pengajuan Merek

 

Suatu merek harus berbeda dengan merek lainnya yang dibuktikan dengan tidak adanya unsur persamaan dengan merek yang sudah ada sebelumnya yang telah terdaftar secara resmi.

Unsur persamaan yang dimaksud di sini bisa berupa unsur – unsur yang terkadung secara keseluruhan atau persamaan pada unsur inti yang lebih menonjol dibanding unsur lainnya.

 

Ketentuan Dalam Pengajuan Merek

Untuk bisa didaftarkan secara hukum, suatu merek tidak bolej mengandung unsur – unsur berikut :

  • salah satu unsur yang terkandung dalam merek bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
  • bertentangan dengan nilai moralitas agama, kesusilaan dan atau ketertiban umum
  • tidak memiliki unsur yang khas sehingga tidak bisa menjadi pembeda dengan merek lainnnya
  • telah menjadi umum sehingga tidak bisa mewakili salah satu produk
  • merupakan keterangan atau berkaitang dengan barang dan atau jasa yang diajukan pendaftarannya

Jika suatu merek memiliki salah satu unsur di atas, maka pihak berwenang berhak untuk mengajukan penolakan terhadap pendaftaran merk tersebut. (nn)

Ketentuan Dalam Pengajuan Merek is a post from: IndoBeta

Redaksi 07 Aug, 2012


-
Source: http://indobeta.com/ketentuan-dalam-pengajuan-merek/10606/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

HAKI, Perlindungan Varietas Tanaman

0 komentar

HAKI

Hak kekayaan intelektual meliputi hak atas :

  • hak paten
  • merek
  • desain industri
  • desain tata letak industri
  • rahasia dagang, dan
  • varietas tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Hak perlindungan tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan secara bebas varietas tanaman hasil pemuliaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengambil manfaat dari varietas tanamannya dalam jangka waktu tertentu.

 

HAKI, Perlindungan Varietas Tanaman

 

Hak perlindungan varietas tanaman diatur dalam undang – undang no 29 tahun 2000, yang menyebutkan bahwa perlindungan varietas tanaman dapat diberikan pada tanaman varietas tanaman baru yang memenuhi persyaratan  :

  • baru
  • unik
  • seragam
  • stabil

Persyaratan Varietas Tanaman

Suatu varietas tanaman dikatakan baru dan dapat memperoleh hak perlindungan jika tanaman tersebut memenuhi persyaratan berikut :

1. Baru

artinya tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia sebelumnya, atau jika sudah diperdangangkan di Indonesia tidak lebih selama satu tahun sebelumnya.

Tidak diperdaganngkan di luar negeri sebelumnya selama lebih dari 4 tahun untuk tanaman semusim dan 6 tahun untuk tanaman tahunan.

2. Unik

jika sifat yang berada dalam varietas tanaman tersebut tidak berada dalam varietas lain yang sudah ada sebelumnya atau memiliki ciri khusus.

3. Seragam

artinya sifat – sifat utama yang menjadi ciri khusus tanaman tidak mengalami perubahan walaupun memiliki beberapa macam jenis karena ditanam dengan cara yang berbeda atau di tempat yang berbeda – beda

4. Stabil

artinya sifat utama tanaman tidak mengalami perubahan yang signifikan walaupun telah ditanam berulang – ulang pada media yang berbeda dan dengan cara tanam yang berbeda. (nn)

HAKI, Perlindungan Varietas Tanaman is a post from: IndoBeta

Redaksi 07 Aug, 2012


-
Source: http://indobeta.com/haki-perlindungan-varietas-tanaman/10600/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Unsur – Unsur Dalam Hak Paten

0 komentar

Hak Paten

Pengertian Dalam Undang – undang

Dalam UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor sebagai penghargaan atas hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu untuk mengatur dan menggunakan hasil invesinya.

Hak paten berbeda dengan hak cipta, dalam hak cipta seseorang diperbolehkan untuk menciptkan karya yang mempunyai fungsi dengan karya orang lain asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang telah memiliki hak cipta.

Sedangkan dalam hak paten, seseorang dilarang untuk membuat karya yang cara kerjanya sama dengan karya yang telah memiliki hak paten.

 

Unsur - Unsur Dalam Hak Paten

 

Istilah Dalam Hak Paten

1. Hak Eksklusif

adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum

2. Inventor

yiatu orang per seorang atau badan yang telah melakukan proses untuk menemukan dan menuangkannya dalam sebuah ide, konsep yang konkret yang berkaitan dengan teknologi.

3. Invensi

adalah sebuah proses ilmiah yang dilakukan secara bertahap dalam bentuk penelitian atau proses serupa yang berkaitan dengan suatu bidang guna menghasilkan karya ilmiah yang memiliki manfaat tertentu dan memiliki nilai ekonomis

4. Waktu Tertentu

adalah periode atau jangka tertentu yang berkaitan dengan proses ilmiah yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dalam usaha untuk menghasilkan karya atau invensi di bidang teknologi. (nn)

Unsur – Unsur Dalam Hak Paten is a post from: IndoBeta

Redaksi 07 Aug, 2012


-
Source: http://indobeta.com/unsur-unsur-dalam-hak-paten/10594/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Lebih Mengerti Tentang Hak Cipta

0 komentar

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mempublikasikan atau memperbanyak hasil ciptaanya dan atau memberi izin pada pihak lain untuk menggunakab hak cipta tanpa mengurangi pembatasan yang telah tercantum dalam undang – undang yang berlaku.

Dalam UU no 19 tahun 2002, disebutkan bahwa hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelekatual seseorang dalam budang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang tertuang dalam bentuk yang khas dalam bentuk yang tetap.

 

Lebih Mengerti Tentang Hak Cipta

 

Istilah Dalam Hak Cipta

Istilah – istilah yang berkaitan dengan hak cipta antara lain adalah :

1. Hak Eksklusif

adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada pemilik yang telah menciptkan sebuah ciptaan yang diakui secara hukum serta mendapatkan konsekuensinya yang telah diatur dalam undang – undang

2. Pencipta

adalah orang atau pihak yang telah melahirkan sebuah karya sebagai hasil insipirasinya yang telah dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi

3. Ciptaan

adalah hasil karya yang tercipta berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, ketrampilan dan keahlian yang dimiliki seseorang yang menunjukan keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

4. Hak Cipta

merupakan hak khusus yang didapatkan seseorang karena telah menghasilkan sebuah ciptaan yang bermanfaat bagi masyarakat

5. Pemegang Hak Cipta

adalah orang yang menciptakan sebuah karya yang telah diakui secara hukum atau pihak lain yang menerima hak tersebut atas izin pemilik asli hak cipta yang telah didaftarkan dalam sertifikat

6. Pengumuman

segala proses yang berkaitan dengan penyiaran, pameran, penjualan dan atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan media komunikasi sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar dan dilihat oleh khalayak umum

7.  Lisensi

adalah izin yang diberikan pemegang resmi hak cipta pada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemberian lisensi pada pihak lain harus disertai dengan dokuman yang dapat dipertanggung jawabkan secara sah di depan hukum. (nn)

Lebih Mengerti Tentang Hak Cipta is a post from: IndoBeta

Redaksi 07 Aug, 2012


-
Source: http://indobeta.com/lebih-mengerti-tentang-hak-cipta/10595/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Perlindungan Hukum Dalam Hak Kekayaan Intelektual

0 komentar

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Dalam hak kekayaan intelektual, seorang pencipta atau penemu akan mendapat perlindungan secara penuh atas ciptaannya yang telah diatur dalam undang – undang yang berlaku.

Sehingga bagi siapa saja yang melanggar hak kekayaan intelektual bisa dikenai sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

Perlindungan hukum yang diberikan pada pemegang hak kekayaan intelektual dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum yang berkaiatan dengan pemegang hak dengan pengguna hak kekayaan intelektual, sehingga terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir.

 

Perlindungan Hukum Dalam Hak Kekayaan Intelektual

 

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Seseorang atau badan bisa dikatakan melangar hukum hak kekayaan intelektual, jika salah satu unsur – unsur berikut telah dipenuhi :

1. Larangan Undang – Undang

Badan atau orang yang berperan sebagai pengguna hak telah melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum yang berlaku tertera undang – undang.

2. Izin (lisensi)

Orang atau badan menggunakan hak yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual tanpa persetujuan dari pemegang atau pemilik hak yang telah ditetapkan oleh undang – undang.

3. Batas Undang – Undang

Pengguna hak kekayaan intelektual telah menggunakan hak di luar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang – undang.

4. Jangka Waktu

Penggunaan hak kekayaan intelektual oleh pihak selain pemegang/pemilik hak, dan dilakukan dalan jangka waktu perlindungan hak yang telah ditetapkan dalam undang – udang atau perjijantia tertulis atau lisensi.(nn)

Perlindungan Hukum Dalam Hak Kekayaan Intelektual is a post from: IndoBeta

Redaksi 06 Aug, 2012


-
Source: http://indobeta.com/perlindungan-hukum-dalam-hak-kekayaan-intelektual/10583/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Prinsip Dalam Penerapan Hak Kekayaan Intelektual

1 komentar

Hak Kekayaan Intelektual

Sistem yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual merupakan hak privat, yang berarti setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan hasil karya intelektualnya tanpa ada batasan status maupun usia.

Seseorang diperbolehkan untuk menggunakan dan menikmati kegunaan dari kebendaaan yang menjadi hasil karnya secara bebas, dengan catatan tidak melanggar peraturan yang ada ataupun merugikan pihak lain.

 

Prinsip Dalam Penerapan Hak Kekayaan Intelektual

 

Prinsip Dalam Sistem HKI

Berdasarkan banyaknya kepentingan yang saling berkaitan dalam norma – norma yang berlaku dalam kehidupan, maka diperlukan penyeimbang berupa prinsip – prinsip yang harus dipatuhi dalam menggunakan HKI.

Menurut M. Djumhana dan R. Djubaedilla,  prinsip – prinsip yang harus diperhatikan dalam sistem hak kekayaan intelektual antara lain adalah :

1. Prinsip Keadilan

Di mana setiap orang yang mampu menciptakan suatu karya, berhak untuk mendapatkan imbalan baik berupa materiil maupun immateriil seperti perlindungan dan rasa aman, yang tidak hanya berlaku dalam negeri, namun juga dalam lingkup internasional.

2. Prinsip Ekonomi

Hak kekayaan intelektual yang bersumber dari hasil kerja seseorang dalam bentuk apapun akan memberikan manfaat bagi khalayak umum, sehingga orang yang memiliki hak kekayaan intelektual berhak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi dalam bentuk royalti atau sejenisnya.

3. Prinsip Kebudayaan

Adanya hak kekayaan intelektual sebagai suatu apreasi atas hasil kreasi seseorang akan mendorong semakin berkembangnya suatu kebuadayaan yang didasari banyaknya lahirnya kreasi baru yang meliputi bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

4. Prinsip Sosial

Sebagaimana fungsi manusia sebagai mahluk sosial, maka adanya hak kekakayaan intelektual sebagai perwujudan hukum yang nyata yang berfungsi sebagai pengatur hubungan yang terjalin dalam masyarakat. Sehingga nantinya tidak ada kepentingan masyarakat yang terabaikan. (nn)

Prinsip Dalam Penerapan Hak Kekayaan Intelektual is a post from: IndoBeta

Redaksi 06 Aug, 2012


-
Source: http://indobeta.com/prinsip-dalam-penerapan-hak-kekayaan-intelektual/10579/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Hak Cipta Dan Hak Kekayaan Industri Di Mata Hukum

0 komentar

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HKI) secara umum bisa diartikan sebagai hak kebendaan yang tertuang dalam hak atas sesuatu yang merupakan hasil kerja otak, kreasi yang yang diciptakan oleh seseorang yang belum pernah ada sebelumnya.

Hak kekayaan intelektual, secara umum terdiri dari dua bagian, yaitu :

  • hak cipta
  • hak kekayaan industri

Hak Cipta Dan Hak Kekayaan Industri Di Mata Hukum

 

Hak Cipta

Berdasarkan Undang – undang no 19 tahun 2002, hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif yang diterima oleh pencipta atau penemu berupa hak untuk mempublikasikan dan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada pihak lain berkaiatan dengan ciptaanya dengan tidak mengurangi batasan – batasan yang telah ditentukan dalam undang – undang.

 

Hak Kekayaan Industri

Hak – hak yang termasuk dalam hak kekayaan industri adalah :

1. Hak Paten

Menurut undang – undang no 14 tahun 2001, pengertian dari hak paten adalah :

hak eksklusif yag diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, dalam kurun waktu tertentu untuk menggunakan hasil invensinya atau memberikan haknya kepada pihak lain.

2. Merek

Menurut undang – undang nomor 15 tahun 2001, merek adalah :

tanda baik berupa gambar, nama, kata huruf, angka susunan warna atau kombinasi dari dua unsur atau lebih yang berfungsi sebagai media pembeda antara produk yang satu dengan yang lainnya yang lazim digunakan dalam industri perdagangan.

3. Desain Industri

Menurut undang – undang nomor 31 tahun 2000, desain industri adalah :

suatu kreasi yang berkaitan dengan bentuk, konfigurasi, ataau suatu yang dirancang berdasarkan kompoisi garis, warna atau gabungan keduanya yang mampu memberikan nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi sebagai alat untuk menghasilkan produk, barang atau kerajinan tangan.

4. Sirkuit Terpadu

adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang teridiri dari berbagai elemen, dimana salah satu elemennya adalah elemen aktif, dan saling berkaitan antara unsur yang satu dengan yang lainnya dalam bahan semikonduktor yang bisa menghasilkan fungsi elektronik.

5. Desain Tata Letak

adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi yang terdiri dari beberapa elemen, di mana salah satu unsurnya adalah elemen aktif.

Desain tata letak merupakan persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

6. Rahasia Dagang

adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum, yang berkaitan dengan bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi. (nn)

Hak Cipta Dan Hak Kekayaan Industri Di Mata Hukum is a post from: IndoBeta

Redaksi 06 Aug, 2012


-
Source: http://indobeta.com/hak-cipta-dan-hak-kekayaan-industri-di-mata-hukum/10571/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

 
Return to top of page Copyright © 2012 | 988BET Agen Bola Untuk Prediksi Piala Eropa 2012 Redisigned by Me