Merek
Definis merek menurut undang – undang merek no 15 tahun 2001 ayat 1 pasal 1 adalah :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka – angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Suatu merek harus berbeda dengan merek lainnya yang dibuktikan dengan tidak adanya unsur persamaan dengan merek yang sudah ada sebelumnya yang telah terdaftar secara resmi.
Unsur persamaan yang dimaksud di sini bisa berupa unsur – unsur yang terkadung secara keseluruhan atau persamaan pada unsur inti yang lebih menonjol dibanding unsur lainnya.
Ketentuan Dalam Pengajuan Merek
Untuk bisa didaftarkan secara hukum, suatu merek tidak bolej mengandung unsur – unsur berikut :
- salah satu unsur yang terkandung dalam merek bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
- bertentangan dengan nilai moralitas agama, kesusilaan dan atau ketertiban umum
- tidak memiliki unsur yang khas sehingga tidak bisa menjadi pembeda dengan merek lainnnya
- telah menjadi umum sehingga tidak bisa mewakili salah satu produk
- merupakan keterangan atau berkaitang dengan barang dan atau jasa yang diajukan pendaftarannya
Jika suatu merek memiliki salah satu unsur di atas, maka pihak berwenang berhak untuk mengajukan penolakan terhadap pendaftaran merk tersebut. (nn)
Ketentuan Dalam Pengajuan Merek is a post from: IndoBeta
Redaksi 07 Aug, 2012
-
Source: http://indobeta.com/ketentuan-dalam-pengajuan-merek/10606/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com