Hak Atas Kekayaan Intelektual
Dalam hak kekayaan intelektual, seorang pencipta atau penemu akan mendapat perlindungan secara penuh atas ciptaannya yang telah diatur dalam undang – undang yang berlaku.
Sehingga bagi siapa saja yang melanggar hak kekayaan intelektual bisa dikenai sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
Perlindungan hukum yang diberikan pada pemegang hak kekayaan intelektual dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum yang berkaiatan dengan pemegang hak dengan pengguna hak kekayaan intelektual, sehingga terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Seseorang atau badan bisa dikatakan melangar hukum hak kekayaan intelektual, jika salah satu unsur – unsur berikut telah dipenuhi :
1. Larangan Undang – Undang
Badan atau orang yang berperan sebagai pengguna hak telah melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum yang berlaku tertera undang – undang.
2. Izin (lisensi)
Orang atau badan menggunakan hak yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual tanpa persetujuan dari pemegang atau pemilik hak yang telah ditetapkan oleh undang – undang.
3. Batas Undang – Undang
Pengguna hak kekayaan intelektual telah menggunakan hak di luar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang – undang.
4. Jangka Waktu
Penggunaan hak kekayaan intelektual oleh pihak selain pemegang/pemilik hak, dan dilakukan dalan jangka waktu perlindungan hak yang telah ditetapkan dalam undang – udang atau perjijantia tertulis atau lisensi.(nn)
Perlindungan Hukum Dalam Hak Kekayaan Intelektual is a post from: IndoBeta
Redaksi 06 Aug, 2012
-
Source: http://indobeta.com/perlindungan-hukum-dalam-hak-kekayaan-intelektual/10583/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar