Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian dari hak kekayaan intelektual adalah hak yang dimiliki seseorang berupa hak untuk menggunakan, mempublikasikan hasil kreasi dari pikirannya baik yang berupa materiil maupun immateriil.
Menurut Bowman, hasil kreasi otak yang menjadi sumber hak kekayaan intelektual bisa berupa barang atau benda dalam bidang seni, industri, ilmu teknologi ataupun paduan dari ketiganya.
Konsep HKI
Menurut Abdulkadir Muhammad, konsep dari hak kekayaan intelektual meliputi :
- hak milik yang merupakan hasil pemikiran (intelektual) yang menjadi hak tetap yang melekat pada pemiliknya dan bersifat eksklusif
- hak yang diperoleh oleh pihak lain atas seizin pemiliki hak asli dan bersifat sementara
Jenis dan Golongan Benda Dalam HKI
Menurut Abdulkadir Muhammad, barang yang dihasilkan berdasarkan kemampuan intelektual seseoarang bisa digolongkan dalam tiga jenis, yaitu :
1. Ciptaan
yaitu setiap hasil karya yang dibuat oleh seseorang baik dalam bentuk seni, sastra atau ilmu pengetahuan yang mempunyai ciri khas tersendiri yang mencerminkan penciptanya.
Hak yang melekat dalam suatu ciptaan disebut dengan hak cipta.
2, Penemuan
yaitu suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah tertentu di bidang teknologi yang bisa berupa proses atau hasil produksi dalam rangka penyempurnaa dan atau pengembangan dari sebuah hasil produksi.
Hak yang melekat pada penemuan disebut sebagai hak paten.
3. Merek
adalah tanda yang bisa berupa gambar, nama, kata, angka, warna, atau merupakan kombinasi dari dua unsur atau lebih yang berfungsi sebagai identitas suatu barang atau jasa yang digunakan pada dunia perdagangan.
Hak yang melekat pada suatu merek disebut sebagai hak atas merek. (nn)
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual is a post from: IndoBeta
Redaksi 06 Aug, 2012
-
Source: http://indobeta.com/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/10575/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar