Hak Cipta Dan Hak Kekayaan Industri Di Mata Hukum

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HKI) secara umum bisa diartikan sebagai hak kebendaan yang tertuang dalam hak atas sesuatu yang merupakan hasil kerja otak, kreasi yang yang diciptakan oleh seseorang yang belum pernah ada sebelumnya.

Hak kekayaan intelektual, secara umum terdiri dari dua bagian, yaitu :

  • hak cipta
  • hak kekayaan industri

Hak Cipta Dan Hak Kekayaan Industri Di Mata Hukum

 

Hak Cipta

Berdasarkan Undang – undang no 19 tahun 2002, hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif yang diterima oleh pencipta atau penemu berupa hak untuk mempublikasikan dan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada pihak lain berkaiatan dengan ciptaanya dengan tidak mengurangi batasan – batasan yang telah ditentukan dalam undang – undang.

 

Hak Kekayaan Industri

Hak – hak yang termasuk dalam hak kekayaan industri adalah :

1. Hak Paten

Menurut undang – undang no 14 tahun 2001, pengertian dari hak paten adalah :

hak eksklusif yag diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, dalam kurun waktu tertentu untuk menggunakan hasil invensinya atau memberikan haknya kepada pihak lain.

2. Merek

Menurut undang – undang nomor 15 tahun 2001, merek adalah :

tanda baik berupa gambar, nama, kata huruf, angka susunan warna atau kombinasi dari dua unsur atau lebih yang berfungsi sebagai media pembeda antara produk yang satu dengan yang lainnya yang lazim digunakan dalam industri perdagangan.

3. Desain Industri

Menurut undang – undang nomor 31 tahun 2000, desain industri adalah :

suatu kreasi yang berkaitan dengan bentuk, konfigurasi, ataau suatu yang dirancang berdasarkan kompoisi garis, warna atau gabungan keduanya yang mampu memberikan nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi sebagai alat untuk menghasilkan produk, barang atau kerajinan tangan.

4. Sirkuit Terpadu

adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang teridiri dari berbagai elemen, dimana salah satu elemennya adalah elemen aktif, dan saling berkaitan antara unsur yang satu dengan yang lainnya dalam bahan semikonduktor yang bisa menghasilkan fungsi elektronik.

5. Desain Tata Letak

adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi yang terdiri dari beberapa elemen, di mana salah satu unsurnya adalah elemen aktif.

Desain tata letak merupakan persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

6. Rahasia Dagang

adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum, yang berkaitan dengan bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi. (nn)

Hak Cipta Dan Hak Kekayaan Industri Di Mata Hukum is a post from: IndoBeta

Redaksi 06 Aug, 2012


-
Source: http://indobeta.com/hak-cipta-dan-hak-kekayaan-industri-di-mata-hukum/10571/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Return to top of page Copyright © 2012 | 988BET Agen Bola Untuk Prediksi Piala Eropa 2012 Redisigned by Me